Jum`at, 22 November 2024

Oknum Hakim PN Rangkasbitung Sudah Gunakan Sabu Satu Tahun, Ini Motifnya

BNNP Banten saat ekspose penyalahgunaan sabu Hakim PN Rangkasbitung (Foto: TitikNOL)
BNNP Banten saat ekspose penyalahgunaan sabu Hakim PN Rangkasbitung (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - YR (39), oknum Hakim PN Ragkasbitung, ternyata sudah satu tahun mengkonsumsi sabu.

Saat ini, dua oknum Hakim dan dua pengkonsumsi sabu lainnya sedang dalam pemeriksaan dari BNNP Banten.

Oknum Hakim itu ditangkap pada 17 Mei 2022 sekira pukul 10:00 WIB. Tim pemberantas masih melakukan pendalaman guna pengmebangan jaringan dari tersangka.

"Saudara Y sudah menggunakan 1 tahun," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Baca juga: BNNP Banten Sita Bong Sabu di Ruang Kerja Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Kok Bisa?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan waktu penggunaan sabu berbeda-beda. Namun, pelaku yang ditangkap mengaku mengkonsumsi sabu sejak kenal dengan YR.

"SAR sebagai kurir yang mengambil paket mengenal barang ini setelah mengenal YR, demikian juga DA, menggunakan setelah mengenal YR," ungkapnya.

Menurut keterangan saksi yang diperiksa, lanjut Marpaung, pemilik atau yang membeli sabu adalah YR.

"Hasil pemeriksaan, kita periksa saksi, yang membeli dan memesan Y. RASS tidak pernah memberikan pemodolan," paparnya.

Baca juga: Miris, Oknum Hakim PN Rangkasbitung Pernah Gunakan Sabu saat Jam Kerja di Kantor

Adapun motif mereka menggunakan sabu karena ketergantungan.

"Penggunaannya sudah ketergantungan bagi saudara YR. Kalau DA sama RASS, H tidak terlalu lama (menggunakan sabu)," ujarnya.

Diketahui, BNNP Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung.

Selain itu, pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap dan sedang diperiksa serta belum ditetapkan tersangka. (TN3)

Komentar