SERANG, TitikNOL - Sidang vonis delapan warga negara asing asal (WNA) Iran terdakwa kasus penyelunduran 319 narkotika jenis sabu di perairan Banten, digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/10/2023) pagi.
Kedelapan warga negara Iran itu dijatuhi hukungan mati oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu.
Dalam vonis yang dibacakan oleh hakim kedelapan terdakwa warga negara Iran ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Undang - Undang tentang narkotika dan dijatuh hukuman mati.
Dan hal yang memberatkan ke delapannya adalah mereka bersama sama sebagai perantara penyelundupan sabu dan merupakan jaringan internasional.
Sementara itu kuasa hukum kedelapan WNA Iran Santi Wildaniah mewakili mereka mengatakan pikir-pikir dulu untuk melalukan upaya hukum banding.
“Pikir-pikir dulu,” kata Santi ditemui di Pengadilan Negeri Serang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasipidum Kejari Serang Ronny Bona Tua Hutagalung pikir-pikir terlebih dahulu “Kita pikir-pikir dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh WNA tersebut di tuntut hukuman mati dan satu orang seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum karena menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu. (TN)