SERANG, TitikNOL - Oknum Hakim PN Rangkasbitung terpaksa harus berurusan hukum dengan BNNP Banten, lantaran tercitung mengkonsumsi sabu.
Bahkan, saat ini mereka sedang diperiksa intensif oleh BNNP Banten, guna mengungkap jaringan pemasok sabu.
RASS (32) berprofesi PNS, YR (39) dan DA (39) berprofesi Hakim di PN Rangkasbitung, pasrah menerima kenyataan telah jadi tersangka.
Ketiga tersangka dan H seorang pembantu rumah tangga DA, ditangkap pada 17 Mei 2022 pukul 10:00 WIB di Kabupaten Lebak.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan delivery perjalanan, tim pemberantasan menangkap RASS yang sedang mengambil sabu lewat ekspedisi.
Kemudian, tim melakukan pengembangan ke Kantor PN Rangkasbitung. Usai menggeledah, tim menangkap YR sebagai pemilik sabu dan DA yang pernah mengkonsumsi sabu bersama.
"Kami melakukan pendalaman, ternyata yang memerintah atasan dari RASS. Kami melakukan koordinasi salah satu pemimpin untuk melakukan penyelidikan. Yang menyuruh ngambil barang ini, YR sebagai ASN (Hakim)," katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Oknum Hakim PN Rangkasbitung Sudah Gunakan Sabu Satu Tahun, Ini Motifnya
Dari penggeledahan, BNNP Banten berhasil menyita bong sabu dan pipet dari laci meja kerja YR.
Kemudian tim pemberantasan mengembangkan penyelidikannya, hingga H pembantu DA ditangkap turut ditangkap.
Hasil tes urine, keempat pelaku dinyatakan positif. Selanjutnya, BNNP Banten menetapkan RASS, YR, dan DA sebagai tersangka.
"Hari ini kita masih melakukan pemeriksa, masih terperiksa. Kita sudah tetapkan tersangka," ucapnya.
Dari pemeriksaan, YR mengaku telah menggunakan sabu selama satu tahun. Sementara DA, RASS, dan H mengkonsumsi sabu usai kenal dengan YR.
Motif mereka menggunakan sabu karena ketergantungan.
"Penggunaannya sudah ketergantungan bagi saudara YR. Kalau DA sama RASS, H tidak terlalu lama (menggunakan sabu)," ujarnya.
Ironinya, oknum Hakim PN Rangkasbitung pernah menggunakan sabu disaat jam kerja di kantornya.
"Nggak (gunakan sabu saat memimpin sidang), pengakuannya menggunakan di luar sidang, di luar pekerjaan tapi waktunya masih jam kerja. Ya pernah di kantor, pernah di beberapa tempat," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TN3)