SERANG, TitikNOL - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Malingpin telah dilipahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal itu guna mengadili tersangka Samad di meja hijau.
Sebagai Kepala UPT Samsat Malingping, Samad dinilai melakukan modus pembelian secara pribadi. Karena dalam pelaksanaanya sebagai Sekretaris pengadaan mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping.
Dari pemilik, tersangka membelinya dengan harga Rp100 ribu permeter. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter. Namun, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas tersangka Samad telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Kasus itu dinilai telah merugikan kerugian negara sebanyak Rp680 juta.
"Kerugian Rp680 juta. Kita suda limpahkan berkas perkaranya. Tersangka satu orang atas nama Samad," katanya saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Ivan menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum menerima jadwal persidangan. Sebab masih menunggu penentuan dari Majelis Hakim.
"Belum. Kita menunggu penetapan sidang oleh Majelis Hakim," terangnya.
Pengadaan lahan yang menjadi oerkara atas program Bapenda Provinsi Banten dari APBD tahun 2019. Dana yang dialolasikan sebesar Rp.4,6 miliar dengan peruntukan pengadaan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor UPT Samsat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Namun pada kenyataannya, realisasi pengadaan lahan hanya seluas 6.510 meter persegi dengan biaya yang yang dibayarkan sebesar Rp3,2 miliar.
Lahan itu berlokasi di Jalan Raya Baru simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping. (TN1)