SERANG, TitikNOL - Pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping menyeret Kepala UPT Samsat Malingping berinisial SMD sebagai tersangka. Ada mark up harga dengan selisih Rp400 ribu.
Pengadaa lahan yang berlokasi di jalan raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dibeli kurang lebih seluas 6.400 meter persegi bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter.
Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak menyangka Kepa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping menjadi tersangka kasus pengadaan lahan.
Pasalnya, Sosok tersangka SMD itu dikenal rajin dalam beribadah. Orang nomor satu di Banten itu juga heran, tersangka dapat melakukan perbuatan yang dilarang Perundang-undangan.
"Yang Bapenda Samad doang. Saya mah rajin, saya nggak nyangka juga, Pak Samad orangnya rajin. Rajin ibadahnya," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur, Senin (26/4/2021).
Meski demikian, pria yang kerap disapa WH itu menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Agar kasus yang seperti ini tidak terulang kembali.
Terlebih, pihaknya mengaku sejak awal memimpin Provinsi Banten telah berkomitmen untuk memberantas korupsi. Sehingga, roda pemerintahan berjalan dengan baik dan masyarakat dapat sejahtera.
"Silahkan periksa (PNS yang terlibat). Ya ngapain gua dukung, kan nggak boleh korupsi. Dari awal komitmen saya nggak boleh korupsi. Kalau ada korupsi yang diperiksa ya wajar, harus diperiksa. Bukan dukung tidak mendukung emang partai politik. Inikan kewajiban bersama," ungkapnya. (Son/TN1)