LEBAK, TitikNOL - UPT Samsat Malingping, memberhentikan ND dan AG sebagai honorer, karena diduga melakukan pelecehan kepada siswi SMK yang magang di kantor tersebut.
Dikatakan Samad, Kepala UPT Samsat Malingping, pemberhentian dilakukan oleh pihaknya, karena keduanya sedang bermasalah dengan hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Samad mengaku sudah memberhentikan ND dan AG selaku pegawai honorer di kantor tersebut.
"Sebagai konskuensi disiplin kepegawaian dan hal itu juga sudah saya koordinasikan dengan pimpinan di Serang, maka untuk ND dan AG surat pemecatanya sudah dibuat," ujar Samad, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Tiga ABG di Lebak
Menurut Samad, pihaknya minta aparat hukum jangan tebang pilih, kalau semua terindikasi terlibat harus kena jerat hukum.
"Saya belum sempat ketemu Kapolsek, namun dalam hal ini semua yang diduga terlibat dalam kasus itu harus ditangani. Jangan sampai hanya orang Samsat saja yang dijerat, informasinya kan dari tiga pelaku, satu orang itu pegawai puskesmas yang diduga sebagai penyedia obat," katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Malingping, Juju Suhardi, membenarkan bahwa FI adalah pegawai PNS di Puskesmas tempatnya bekerja.
Menurut Juju, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi penyerahan sanksi disiplin pegawai ke Dinas Kesehatan Lebak.
"Ya benar, FI itu pegawai saya dan hari ini saya sudah mengeluarkan rekomendasi ke dinas untuk penanganan FI. Kalau memang bersalah, ya kita serahkan saja penanganannya ke pihak hukum. Dalam hal ini tanggungjawab saya sudah maksimal melakukan pembinaan terhadap pegawai," jelas Juju.
Informasi terakhir dari Polsek Malingping, tersangka ND sudah dikirim ke Polres Lebak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjutan. (Gun/TN1)