LEBAK, TitikNOL - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar. Ketiga pelaku yang diamakankan yakni, YH (33), JP (25) dan KN (30).
JP dan KN warga Kecamatan Wanasalam. Keduanya ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Gagambiran, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, sekira pukul 15:00 WIN, Selasa (6/9/2020) lalu.
Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas Ransel warna hitam merek Pollo Paris yang berisi 24 bungkus plastik bening yang setiap plastiknya berisi 1.000 butir obat merek Eximer dengan jumlah total 24.000 butir. Lalu 700 lempeng obat jenis tramadol HCL yang setiap lempengnya terdapat 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.000 butir.
Sedangkan satu pelaku yakni YH, warga asal Aceh, ditangkap disebuah toko kosmetik yang berda di Kampung Dalem, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (31/9/2020) sekira pukul 13:20 WIB.
Pada saat penangkapan YH, polisi berhasil menemukan barang bukti 73 butir obat jenis Tramadol HCI, 24 butir Excimer serta uang tunai sebesar Rp40 ribu.
"JP dan KN ini, kita aman di Kecamatan Cikulur pada saat mereka habis belanja di Jakarta. Mereka mengedarkan obatan-obatan terlarang tersebut di wilayah Lebak Selatan. Untuk tersangka YH, berkedok jualan seperti Kosmetik, namun YH melakukan penjualan obat terlarang juga," ujar Kasat Narkoba Polres Lebak, Iptu Ilman Robiana, Senin (2/11/2020).
Ketiga tersangka dijerat pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (Zal/TN1)