Sabtu, 26 Oktober 2024

Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar Diringkus Polisi

LEBAK, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Lebak berhasi menangkap dua pengedar obat keras tanpa izin edar yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak.

Kedua pelaku berinisial SP (26) dan PH (15) yang ditangkap pada Minggu (29/01/2023) lalu, sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

“Kedua pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres Lebak, diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta.”Saat ini sedang dilakukan pengejaran (Pemasok obat),” lanjutnya.

Dari kedua pelaku SP (26) dan PH (15) , kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning Jenis eximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, 1 unit handphone merk Samsung J 7 plus warna hitam dan 1 unit handphone merk Redmi 9 C warna biru.

Perlu diketahui, AKBP Wiwin menjelaskan jika efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan.

“Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," pungkasnya. Wiwin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak. (TN)

Komentar