CILEGON, TitikNOL - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial EL (14) yang dilakukan pemilik toko oleh-oleh di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, berinisial A masih terus didalami Polres Cilegon.
"Kami berupaya untuk mendalami menggambarkan kejadiannya seperti apa, karena ini menyangkut kejadian lain, ada 170 pengeroyokannya. Makanya itu kita wanti-wanti, kalo bisa diinisial nama-namanya," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Niat Kerja Isi Libur Sekolah, Siswi SMP di Serang Malah 'Digituin' Majikan
Kapolres mengungkapkan, pihaknya berjanji akan serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Apalagi masuk dalam katagori yang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat.
"Sekarang kasusnya masih kita dalami. Bukti-buktinya, progressnya sih cukup baik. Tinggal memeriksa seluruh saksi-saksi termasuk terlapor," jelasnya.
"Kalau untuk terlapor sendiri sudah dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kita dalami lagi," tutupnya. (Ardi/TN1).