LEBAK, TitikNOL - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, kembali mendapatkan laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Dikatakan Oman Rohmawan, Ketua LPA Kabupaten Lebak, dugaan pelecehan seksual terhadap anak berinisial A (17) dilakukan oleh tetangga korban. Pelaku diketahui berinisial D (55). Dugaan pelecehan itu bermula, saat orang tua korban curiga adanya perubahan fisik korban.
"Berdasarkan cerita korban, awal mula kejadian yaitu saat pelaku pura-pura minta tolong untuk dikerik punggungnya," ujar Oman kepada TitikNOL, Minggu (28/3/2012).
Namun setibanya di rumah pelaku, kata Oman, korban malah disumpal mulutnya dan dipaksa melayani nafsu bejad si pelaku. Korban saat ini kondisinya sudah mengandung 6 bulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan agar pelaku tidak kabur, tersangka kemudian dinikahkan secara siri oleh keluarga korban. Namun meski dinikahkan, pelaku tetap kabur dan tidak bertanggung jawab. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian ini ke UPPA Polres Lebak.
"Karena itu, LPA Kabupaten Lebak mendesak Polres Lebak agar segera menangkap pelaku dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Ketua LPA Lebak ini.
"Hari ini, korban sedang di Polres melaporkan terduga pelaku," imbuh Oman Rohmawan menambahkan.
Dikonfirmasi, IPDA Reza Kurnia Kanit PPA Polres Lebak membenarkan pihaknya menerima laporan soal kasus perkara pelecehan anak dibawah umur tesebut.
"Untuk saat ini korban sedang laporan di Polres dan kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya. (GUN/TN1)