CILEGON, TitikNOL - AS (23) warga Desa Waringinkurung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, kini berurusan dengan aparat polisian karena melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang penumpang bus.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek tersebut, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Cilegon.
Dalam aksinya, AS nekat meremas payudara seorang penumpang bus jurusan Kampung Rambutan - Merak yang turun di Simpang Tol Cilegon Timur, Rabu, (3/3/2021) malam.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf menjelaskan, saat itu pelaku tengah mencari penumpang. Tak lama korban berinisial IA (29) turun dari bus dan hendak menghampiri sang suami yang akan menjemput.
“Saat itu korban baru turun dari bus dan akan dijemput oleh suaminya, kemudian pelaku menawarkan jasa ojek kepada korban. Entah bagaimana, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban," kata Arief, Jumat (5/3/2021).
Mendengar teriakan korban, anggota Dishub Kota Cilegon dan Satlantas Polres Cilegon bersama warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
Saat diamankan, pelaku ternyata membawa senjata tajam sehingga diserahkan ke Satreskrim Polres Cilegon, untuk proses lebih lanjut. Pelaku mengaku nekat meremas payudara karena sering menonton film porno.
“Motifnya setelah diminta keterangan pertama pelaku ini ada persoalan rumah tangga yang kurang baik, kemudian pelaku juga mengaku kerap menonton film porno," ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 281 ayat (1) jo Pasal 289 KUHP tentang Berbuat Kesusilaan di Depan Umum serta dikenakan UU RI Nomor 12/1951 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ardi/TN2).