CILEGON, TitikNOL - AN (36), warga Kecamatan Grogol, diamankan aparat kepolisian Polsek Pulomerak karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya sendiri.
Kapolsek Pulomerak Kompol Rifki Seftirian yang dikonfirmasi Jumat (15/1/2021), membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, korban yang tak lain adalah adik ipar pelaku masih di bawah umur yakni berusia 14 tahun.
"Jadi awalnya kita terima informasi dari Satpam tadi malam, bahwa ada anak kecil perempuan lari tanpa menggunakan busana. Anak itu ditolong oleh Satpam lalu dibawa ke Polsek untuk diamankan dan cari keterangan. Kemudian tadi sekitar pukul 10:30 kita amankan yang diduga pelaku untuk dimintai keterangan," kata Rifki, Jumat (15/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam keterangannya korban mengaku mendapat perlakuan yang mengarah ke pelecehan seksual dan persetubuhan, dengan dalih akan diberikan pengasihan atau diobati oleh pelaku.
"Tapi diluar dugaan ternyata dilakukan tindakan yang lebih sekedar pengobatan yaitu mengarah ke persetubuhan. Dan keterangan yang didapat dari pelaku yang bersangkutan mengaku tidak sadar melakukan hal tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek juga menungkapkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pengobatan terhadap korban.
"Yang pertama pelaku melakukannya di rumah, ada istri pelaku juga dengan pola-pola yang sama yaitu dimandikan dan dibacakan do'a. Kemudian yang kedua di luar linggir sungai sama dengan lokasi yang ketiga, cuma yang kedua tidak sampai terjadi hal yang mengarah ke persetubuhan, tapi yang ketiga baru terjadi hal yang tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut diserahkan Polsek Pulomerak ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon.
"Mengingat korbannya masih di bawah umur, maka kasusnya kita limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon," pungkas Kapolsek. (Ardi/TN1).