Jum`at, 22 November 2024

Kepala UPT Malingping Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Gedung Samsat

Gedung samsat malingping. (Dok: Baromoterbanten)
Gedung samsat malingping. (Dok: Baromoterbanten)

SERANG, TitikNOL - Kepala UPT Samsat Malingping berinisial S, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus pengadaan lahan gedung baru samsat Malingping pada tahun anggaran 2019.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulayana mengatakan, penetapan tersangka kepada S setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup. Dalam proses pengadaan lahan, kepala UPT itu bertindak sebagai Sekretaris pelaksana pengadaan.

Baca juga: Kejati Banten Kantongi Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Menurutnya, terungkapnya kasus ini atas kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak. Lahan itu berlokasi di Jalan Raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

"Kami dari Kejati sudah melakukan ekspose gelar perkara dengan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini. Kemarin Rabu, sudah menetapkan tersangka SMD yang merupakan sekretaris panitia pengadaan lahan Samsat di Malingping, Lebak," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (22/4/2021).

Ia menjelaskan, lahan yang dibeli kurang lebih seluas 6.400 meter persegi. Modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter.

Baca juga: Kepala UPT Samsat Malingping Bantah “Bermain” di Pengadaan Lahan Gedung Baru

Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter.

"6.400 kurang lebih (luasnya). Kami masih menghitung kerugian negaranya. Modus operandinya Sekretaris tim mengetahui persis lokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat. Oleh sebab itu dia membeli dahulu dengan jumlah tertentu kurang lebih Rp100 ribu permeter. Kemudian pada saat akan digunakan membayar lebih besar dari itu," jelasnya.

Menurut hemat pandangnya, kasus ini merupakan tindakan korupsi yang direncanakan. Sebab, tersangka yang juga merupakan Kepala UPT Samsat Malingping mengetahui persis akan ada pembangunan gedung baru untuk Samsat.

"Bukan calo, tapi karena tahu persis. Menurut hemat saya korupsi yang sudah direncanakan yang tahu persis tanah itu akan dibangun dan dibeli dulu, dan kemudian dia tidak membalik namakan dulu seolah nama si A, B, C pemilik tanahnya. Tapi setelah pembayaran, dia kemudian mendapat selisih harga yang harus diterima penjual," ungkapnya.

Asep mengaku belum menghitung secara rinci jumlah kerugian negara. Terlebih, kasus ini masih dalam penyidikan. Menurutnya, tidak dapat kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini. Pengembangan dan pemanggilan terhadap pihak terkait akan dilakukan guna membongkar kejahatan korupsi.

"Kurang lebih Rp500 ribu permeter, sementara ya hitungan kami. Kami akan dalami lagi, lengkapi lagi bukti lain terkait besarnya kerugian negara," paparnya. (Son/TN2)

Komentar