LEBAK, TitikNOL – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad, membantah tudingan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru yang berlokasi di jalan raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Dikatakan Samad, dalam tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, dirinya bertindak sebagai sekretaris pengadaan lahan dan diperintahkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui surat perintah.
Samad pun menyebut, jika proses pembebasan lahan untuk gedung baru Samsat Malingping sudah sesuai dengan prosedur, yakni melakukan transaksi pembayaran dengan pemilik lahan langsung tanpa adanya perantara.
“Kami hindari adanya broker atau pihak lainnya saat melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. Karena kami ingin, bahwa proses pengadaan lahan benar-benar clear dan tepat sasaran,†ujar Samad, saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Samad menjelaskan, rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020 karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.
“Makanya tanah seluas 6.500 meter yang dibeli oleh Pemprov Banten itu benar-benar prioritas untuk gedung Samsat baru. Kami membelinya langsung kepada Haji Uwi selaku pemilik tanah. Kami hanya mengikuti aturan yang sebenarnya. Justru akan bahaya kalau saya membeli tanah ke broker atau pihak lain di luar dari pemilik tanah aslinya,†jelas Samad.
Sebelumnya kata Samad, setelah pihaknya melakukan penetapan lokasi lahan untuk gedung Samsat baru, banyak pihak yang datang kepadanya dan mengklaim bertanggungjawab atas lahan tersebut.
Namun setelah diselidiki, pihak-pihak tersebut hanyalah broker atau pihak lain yang hanya ingin mencari keuntungan semata.
“Setelah Penlok memang ada beberapa pihak yang datang ke saya mengklaim sebagai penanggungjawab lahan tersebut. Namun belakangan, setelah tim kami melakukan kroscek, ternyata pihak-pihak itu hanyalah broker,†imbuh Samad tanpa menyebut pihak-pihak tersebut.
Sementara menanggapi adanya tudingan kepada dirinya soal mengatur dan “bermain†dalam proses pembebasan lahannya, Samad kembali menegaskan jika hal itu tidak mungkin terjadi. Terlebih tim yang dibentuk oleh Kepala Bapenda Banten bukan hanya dirinya namun ada pihak lainnya yang memiliki integritas dan kesungguhan dalam menjalankan prosesnya.
“Saya dituding terlibat, ya memang saya terlibat karena saya sebagai sekretaris. Tapi keterlibatan saya sesuai prosedur yang sebenarnya, bukan terlibat secara negatif,†tegas Samad.
Sebelumnya, beberapa pihak menuding Kepala UPT Samsat Malingping telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan lahan pembangunan kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Baru Desa Malingping Selatan. (TN1)