SERANG, TitikNOL - Tiga kasus tindakan pidana korupsi sedang menghantui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kasus itu kini tengah diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Permasalahan itu menjadi tamparan keras bagi daerah yang memiliki sebutan seribu kiyai dan sejuta santri ini. Sebab, kondisi itu disebut tidak sesuai dengan motto Pemprov Banten yakni iman dan takwa.
Kasus pertama adalah dugaan pemotongan pada dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dengan menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua, dugaan korupsi pada pengadaan lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, dengan ditetapkan satu tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) berinisial SMD sebagai kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Malingping.
Ketiga, dugaan korupsi pengadaan masker dengan menetapkan satu tersangka ASN pada Dinkes Banten serta dua dari swasta. Total keseluruhan abdi negara di Pemprov yang ditetapkan tersangka sebanyak lima orang.
Sekda Al Muktabar selaku pimpinan tertinggi ASN di Pemprov Banten, tidak dapat bicara banyak melihat kenyataan tersebut. Bahkan saat diwawancara, pria yang kerap dijuluki aktor bintang film laga Antonio Banteras itu nampak terburu-buru masuk ke dalam mobil dinasnya.
Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi merupakan masalah hukum. Maka, pihaknya akan bersikap sesuai peraturan perundang-undangan saja.
“Itu kan masalah hukum. Kita kan taat hukum. Sesuai peraturan perundangan aja,” ungkapnya kepada media, Jumat (28/5/2021).
Al mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait integritas para ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten. Sehingga, kasus korupsi tidak terulang kembali.
“Nanti akan kami lakukan evaluasi secara menyeluruh kepada ASN, nanti kita lihat dulu,” terangnya. (Son/TN1)