Kamis, 21 November 2024

Kena Tipu Puluhan Miliar, Kuasa Hukum Rumah Subsidi Laporan ke Polda Banten

SERANG, TitikNOL - PT Global Jayar Properti kena tipu puluhan miliar rupiah setelah investasi rumah subsidi di wilayah Baros, Kota Serang. Tanahnya yang seharusnya dimiliki perusahaan ternyata belum dibayarkan, padahal pihaknya sudah membayar melalui DJ (63) orang yang dipercaya melakukan pembebasan lahan.

Atas kejadian itu, pihak Kuasa hukum PT Global Jaya Properti Putri Maya Rumanti melaporkan DJ, karena dianggap melakukan penipuan senilai puluhan miliar rupiah atas investasi rumah subsidi itu ke Polda Banten.

Ia menjelaskan uang yang sudah ditransfer oleh perusahaan nilainya mencapai Rp53 miliar sejak tahun 2020, untuk mengurus perizinan hingga pembebasan lahar yang duperuntukan untuk perumahan bersubsidi.

“Pelaporan dugaan penipuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 di Polda Banten. klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ada juga mungkin nanti bisa dikembangkan ke pemalsuan," kata Putri, Senin (03/10/2022).

Menurut Putri dari 53 hektare tanah yang harus dibayarkan oleh DJ, ternyata baru 5.300 meter persegi yang dibayarkan dengan uang sebesar Rp25 miliar saja kepada para pemilik tanah. Atas dasar ini saat kliennya hendak melakukan pekerjaannya namun DJ malah mengaku lahan tidak bisa dikerjakan.

Atas dasar itu, ternyata DJ diduga telah menggelapkan uang kliennya itu, dan saat ini pihaknya mendatangi Polda Banten untuk menindaklanjuti perkara hukum itu.

“Hari ini kami menindaklanjuti perkaranya, sudah ada perkembangan hari ini warga yang sudah dibayarkan oleh kliennya itu yakni puluhan pemilik tanah yang dikonfirmasi oleh polisi terkait pembayaran tersebut. Mereka secara bergantian mendatangi ruangan penyidik kepolisian,” lanjutnya.

Sampai hari ini l, kata Putri kliennya baru menerima tanah itu luasnya 5.300 meter persegi dari 53 hektare dan sudah ada beberapa unit rumah yang sudah dibangun.

“Teman-teman disini (penyidik kepolisian) akan melakukan penyidikan kepada 82 orang, hari ini 35 sisanya besok kepada pemilik tanah, untuk klarifikasi," sambungnya.

Wanita yang ikut tergabung dalam lawyer Kopi Joni Hotman Paris ini juga melaporkan oknum notaris yang pernah membantu PT Global Jaya Properti untuk mendata dan membuatkan tanah ke Polda Banten, atas dugaan ketidak profesionalnya dalam bekerja.

Menurut Putri, notaris tersebut seharusnya memeriksa surat dan kejelasan tanah yang akan dibeli perusahaan kliennya, namun dia meyakini, ada kesalahan prosedur yang dilalui, hingga menyebabkan PT Global Jaya Properti mengalami kerugian.

"Ada turut sertanya oknum notaris yang memegang uang perusahaan tersebut untuk membayarkan kepada para penjual, namun proses yang di jalani notaris ini juga setelah saya pelajari ini salah. Harusnya notaris ini filter dari klien kami, membuktikan apakah objek tanah ini bersih, clean and clear, dan bisa dibuka dan bisa kita miliki, tapi itu tidak terjadi. Notarisnya F, iya di Banten," pungkasnya. (TN)

Komentar