CILEGON, TitikNOL - HK (39) warga Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Citangkil, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
HK ditangkap, karena telah melakukan penipuan kepada puluhan orang dengan iming-iming masukan kerja di perusahaan di Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satreskrim Polres Cilegon, pelaku sudah berhasil menipu ratusan juta lebih dari sekitar 20 orang korbannya.
Kasus ini terungkap, setelah korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi. Korban yang ditipu pelaku rata-rata mengeluarkan uang Rp4.400.000. Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja kepada para korban ke perusahaan yang diinginkan.
"Kita berhasil mengungkap kasus penipuan yang mana saudara HK melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan iming-iming masuk kerja di perusahaan yang ada di kawasan KIEC, yaitu perusahaan Krakatau Posco dan lain-lain," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (4/8/2020).
Pelaku sendiri sudah menjalankan aksi tipu-tipu itu selama dua tahun. HK menyiapkan stempel, surat panggilan masuk kerja dan surat keputusan manajemen perusahaan. HK juga sudah menyiapkan sebuah kartu identitas dari sebuah perusahaan untuk calon korban.
"Dan barang bukti satu buah stempel bertuliskan Krakatau Posco, satu buah Id card Krakatau Posco untuk meyakinkan kliennya, satu lembar surat panggilan, satu lembar surat masuk kerja, satu lembar surat keputusan manajemen Krakatau Posco," jelas Yudhis.
Kepada polisi, pelaku mengaku menipu korban untuk mendapat pekerjaan tak lain sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ini sudah dijadikan mata pencaharian pelaku, pelaku mencari uang dengan menipu dengan iming-iming masuk kerja di perusahaan di wilayah Kota Cilegon," ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan ini. Polisi menduga masih ada beberapa korban lagi yang belum pelapor. (Ardi/TN1).