Sabtu, 23 November 2024

Tipu 60 Pencari Kerja, Dua Pimpinan PT Garuda Banten Perkasa Ditangkap Polisi

Suasana ungkap kasus penipuan pencari kerja (Foto: Ist)
Suasana ungkap kasus penipuan pencari kerja (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL - M alias Alex, selaku Direktur dan SK sebagai Manager Operasional PT Garuda Banten Perkasa, ditangkap polisi akibat menipu 60 orang pencari kerja.

Setiap orang dipatok harga Rp2 juta hingga Rp4 juta dengan iming-iming bisa masuk kerja di perusahaan.

Kasus penipuan itu terungkapnya setelah adanya laporan dari 5 orang korban. Mereka memiliki bukti pembayaran melalui kwitansi.

"Laporan kita terima ada lima korban. Lima korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang (bukti pemberian uang) dari tersangka SK (manager operasional-red)," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Yudha menerangkan, SK berperan sebagai pengumpul uang dari korban dan disetorkan kepada M alias Alex.

"Bahwa PT Garuda Banten Perkasa ada sekitar 60 orang yang mendaftar dan menyerahkan uang," terangnya.

Modusnya, para korban diiming-imingi bekerja di PT Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang.

"60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja. Di PT Indo Global setelah dicek tidak ada kerjasama antara PT Garuda dan PT Indo Global," terangnya.

Yudha menegaskan untuk menyakinkan para korbannya, pelaku mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.

"Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021," tegasnya.

Selain ID Card untuk korban, Yudha menerangkan tersangka SK menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD.

"SE (sarjana ekonomi, red) boleh nyetak sendiri, padahal lulusan sekolah dasar," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar