Sabtu, 5 April 2025

Akibat Curi Barang Milik Garuda Indonesia, Supervisor Ditangkap Polisi

Kapolres Bandara - Soekarno Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Bandara - Soekarno Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus. (Foto: TitikNOL)

    TANGERANG, TitikNOL - Salah satu supervisor PT PMP berinisial TG (53), terpaksa harus berurusan dengan polisi.

    Pasalnya, dalam aksi pencurian bersama tiga rekannya berinisial SO (37), JI (25) dan FI (28), terbongkar oleh jajaran Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

    KapolresBandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan dalam keterangan persnya menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat pencurian barang milik PT Garuda Indonesia.

    Empat pelaku ditangkap diketahui mencuri sarung bantal, sendok, garpu, teko, earphone hingga parfum yang berlogo Garuda Indonesia.

      "Salah satu supervisor PT PMP berinisial TG berhasil ditangkap, TG merupakan karyawan PT PMP yang bekerja untuk PT Garuda Indonesia. Barang-barang yang diperoleh pelaku dijual melalui situs online oleh penadah berinisial SO," terang Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Kamis (20/12/2018).

        Dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya 32 parfum EDT, 12 sarung bantal, 70 puch, kitset, dan 40 parfum yang semuanya berlogo PT Garuda Indonesia disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

          Akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara. (Don/TN3).

          Komentar