KABUPATEN TANGERANG, TitikNOL - Tidak tahan melihat handphone (HP) yang dianggap mewah tergeletak, EYW alias Yusril (20), ditangkap polisi, Senin (30/7/2018).
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojeg online (ojol) tersebut ditangkap jajaran Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, lantaran diketahui mencuri HP.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Cisoka, IPTU Sitta M Sagala menyampaikan, awal mula peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jum'at (27/7/2018) lalu, ketika petugas saat melakukan patroli rutin di Kp. Kecok Rt. 006/001, Jeungjing, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kata Sitta, tersangka melakukan pencurian HP milik Muhammad Ardian, dengan modus operandi membeli Bahan Bakar Mesin (BBM) untuk motornya di toko milik korban.
"Awalnya, pelaku membeli BBM dan dilayani oleh korban. Namun saat korban lengah, pelaku langsung mencuri HP korban saat dicas di dalam toko. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian 1 unit HP merk Samsung seharga Rp. 2.550.000," terang IPTU Sitta M Sagala, kepada TitikNOL.
Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa harus meringkuk di sel Mapolsek Cisoka, dengan ancaman melakukan pelanggaran dalam Pasal 362 KUHPidana. (Don/TN1).