CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menangkap sebelas pelaku judi online dan konvensional.
Mereka yang ditangkap itu dari berbagai profesi mulai dari kuli bangunan, petani, karyawan swasta hingga pengangguran.
Kesebelas pelaku yang diringkus polisi itu masing -masing berinisial WF (53), SS (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38). Mereka diciduk di tiga tempat yang berbeda beda.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penangkapan belasan pelaku perjudian online dan konvensional itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami bertindak cepat membongkar praktik perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda, tempat yang berbeda, dan modus yang berbeda," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan, operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional.
"Yang pertama diamankan 3 tersangka yaitu tersangka WF, SS, dan S di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai 724 ribu, lembar kertas togel dan 5 buah HP," terangnya.
Kemudian, untuk ketiga pelaku lainnya MP, DD dan HD diamankan di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Mereka melakukan perjudian online situs dengan barang bukti uang tunai Rp 112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel.
"Nah, yang terakhir perjudian konvensional dengan tersangka NS, MD, AS, KM dan SL dengan barang bukti sebesar Rp 2,1 juta dan kartu remi. Ini bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ardi/TN3).