Senin, 2 Desember 2024

Polisi Ringkus 4 Pengecer Judi Togel Hongkong dan Singapura

Ilustrasi. (Dok: Proklamatornews)
Ilustrasi. (Dok: Proklamatornews)

TANGERANG, TitikNOL - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang, meringkus empat orang pengecer dan pengepul judi togel Hongkong dan Singapura.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya judi togel di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

Berbekal laporan itu, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial IN (56) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, yang sedang terciduk melayani pasangan judi.

"Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel Hongkong dan Singapura" katanya kepada awak media, Selasa (26/1/2021).

Saat diintrogasi, IN mengaku hanya berperan sebagai pengecer. Uang yang didapatkan dari kerja haram itu akan disetorkan kepada SY (42). Kemudian, hasil setoran SY disetorkan lagi ke tersangka HS (41).

"Tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul uang pasang judi, untuk selanjutnya disetorkan lagi kepada tersangka OM berusia 47 tahun," terangnya.

Kapolres menegaskan akan mengungkap aktivitas judi togel hingga pada bandar. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran judi togel, agar segera melaporkan ke kepolisian.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pendalamannya penyelidikan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. Kami imbau masyarakat untuk menjauhi judi togel. Setiap praktek judi akan kami tindak tegas," tegasnya. (Son/TN1)

TAG togel
Komentar