LEBAK, TitikNOL - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus perjudian Toto Gelap (Togel).
Kasat Reskrim AKP Indik Pusmono mengaku berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti segala bentuk perjudian, baik judi online, judi darat dan lainya.
"Alhamdulillah, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa judi Toto gelap (togel)," ungkap Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Purnomo dalam rilisnya, Rabu (24/8/2022).
Indik menjelaskan, satu orang pelaku DS (48) berhasil diamankan pada 22 Agustus 2022 di Kampung Keong Desa Cikatapis, Kecamatan Rangkasbitung, berikut barang bukti satu lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu, satu lembar uang tunai pecahan Rp5 ribu.
Satu unit handphone merk Oppo Type A3S Warna hitam, saru unit Tab Android merk samsung Type samsung galaxy Tab E , dua buah buku rekening, 5 buku catatan rekapan pemasangan togel.
"Pelaku DS ini berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak.
Kata Indik, setelah dana dan nomor togel terkumpul terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com, selanjutnya pengumuman pemenang di umumkan dalam siaran live aplikasi youtube melalui chanel LIVE DRAW.
"Adapun pasal yang dikenakan ke pelaku yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tukasnya. (Gun/TN3)