SERANG, TitikNOL - Dua buruh serabutan mencari peruntungan dengan menjadi pengepul dan pemasang judi toto gelap (togel). Keduanya telah diringkus Unit Reskrim Polsek Carenang.
Kedua tersangka adalah KU (38) dan HH (18) yang merupakan warga Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
"Keduanya ditangkap di rumah KU, salah seorang tersangka pada Minggu (7/8). Dari tersangka diamankan uang taruhan, kertas rekapan dan handphone," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (9/8/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengepul dan pemasang judi togel, bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah.
Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi.
"Tersangka KU sudah menjalankan bisnis judi togel selama 8 bulan. Warga pun sudah mengingatkan untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris," ujarnya.
Atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 10:30 WIB, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka KU dan HH yang sedang transaksi pemasangan nomor togel berikut barang buktinya," terang Yudha Satria.
Berdasarkan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan, para pemasang dikenakan minimali Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.
Setelah merekap, tersangka KU kemudian memasang angka-angka pemasang ke situs 99 toto menggunakan handphone.
Dari bisnis judi togel ini, tersangka KU bisa mendapat keuntungan yang hampir sama dengan pemasang yang tembus nomernya.
Jika tembus 4 angka dari kupon Rp1.000, tersangka mendapatkan uang Rp4,9 juta dan pemasang dapat Rp5 juta.
"Jika tembus 3 angka, pemasang dapat Rp500 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp490 ribu dan jika menang 2 angka, pemasang dapat Rp60 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp39 ribu. Uang hasil judi digunakan untuk keperluan keluarga," tambah Samsul Fuad.
Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Har/TN3)