SERANG, TitikNOL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap bandar judi toto gelap (togel) online, berinisial DM alias Lay (36) di rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemasangan nomor togel di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari tersangka DM alias Lay yang merupakan warga Perumahan Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone berisi aplikasi judi online, 4 lembar kertas rekapan, ballpoint serta uang taruhan sebanyak Rp2,049 juta.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka perjudian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.
"Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan perintah Kapolda Banten untuk dilakukan sesuai arahan Kapolri," kata Kapolres, Jumat (19/8/2022).
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap judi togel online di situs yogel Online www.yy4d3.com ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (15/8/2022 sekitar pukul 22.30 WIB l, Tim Resmob bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Lay di rumah kontrakan yang dijadikan bisnis judi.
"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk hukuman yang dikenakan, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka Lay sudah menjalankan bisnis judi togel sejak Maret 2021. Omset yang didapat dari bisnis judi togel ini mencapai Rp 1 juta setiap harinya.
"Lebih dari setahun tersangka menjalankan bisnis togel. Uang taruhan disetorkan kepada bandar besar melalui transfer m-banking. Omset bisnis judi togel ini mencapai Rp 1 juta setiap harinya," lanjut Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya," imbau Kapolres.