SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, membekuk enam pelaku perjudian jenis togel singapura saat berkumpul di Lingkungan Pasar Rau, Kota Serang.
Keenam pelaku yakni, My yang berperan sebagai pengepul dari para pelaku ES, MS, Hr, Mh yang bertugas sebagai kordinator atau pengecer disetiap wilayah di Kota Serang. Sedangkan Ft pemasang togel.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, terungkapnya praktik perjudian berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasilnya enam orang pelaku diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp2,7 juta.
"Praktik perjudian ini sangat meresahkan dan awal penyebab tindak pidana. Para konsumennya tergiur dengan keuntungan secara cepat dan mudah," kata Yoga kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (18/7/3017).
Dia mengungkapkan, bahwa praktik perjudian jenis togel sudah dijalankan oleh para pelaku selama lima bulan terakhir, dengan sasaran konsumen para pedagang di Pasar Induk Rau, Kota Serang.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku di pusatnya. Sebab, My ini melaporkan hasil omsetnya ke pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Hr mengaku terpaksa menjadi pengepul judi togel karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai tukang ojek dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Yang masang biasanya yah pedagang, tukang ojek, ada yang Rp1000, Rp2000, tergantung ada uangnya saja," kata bapak tiga orang anak itu.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana jo UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun. (Gat/red)