SERANG, TitikNOL - Kuli panggul di Pasar Tradisional Ciruas, Kabupaten Serang gunakan buah lenca untuk media perjudian.
Terdapat enam penjudi diringkus polisi. Mereka adalah El (43), JE (23), Ro alias Oman (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kemudian, RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Penangkapan terjadi pada 2 Maret 2023 berkat informasi dari masyarakat.
"Petugas yang tengah melakukan Operasi Bina Kusuma memperoleh informasi adanya perjudian di dalam bangunan pasar," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (3/3/2023).
Saat digerebek, mereka sedang asyik memainkan biji buah lenca yang digunakan sebagai sarana judi. Enam pelaku diamankan namun satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui melarikan diri.
"Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan modus perjudian menggunakan biji buah lenca yaitu sang bandar mengambil buah lenca dari dalam kantong plastik menggunakan gelas plastik.
"Setelah itu masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah lenca yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik lenca," tambah Dedi Mirza. (Har/TN3)