Jum`at, 4 April 2025

Tiga Warga di Serang Diringkus Polisi saat Asyik Main Judi

Barang bukti yang disita polisi (Foto: istimewa)
Barang bukti yang disita polisi (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Tiga warga di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diringkus polisi lantaran asyik bermain judi.

Mereka ditangkap pada 14 April 2022 sekitar jam 15.00 WIB, saat tengah bermain judi jenis cemeh. Ketiganya adalah TH (44), MT (29), dan AU (24). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp370.000.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lingkungan mereka.

"Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," katanya, Senin (18/4/2022).

Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (TN3)

Komentar