SERANG, TitikNOL - Polres Serang gerebek arena adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Para penjudi ayam itu kocar-kacir saat personil polisi tiba. Tiga penyambung ayam yang terjebak dalam penggerebekan ditahan.
Mereka adalah NH (32) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
"Dari arena judi adu ayam juga diamankan 2 ekor ayam jago, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding serta uang taruhan sebanyak Rp 1,4 juta," kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian, Selasa (4/7/2023).
Wakapolres menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan perjudian sabung ayam.
Kemudian, arena sabung ayam di Kecamatan Kibin dilakukan pada 2 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada tiga warga yang kami amankan dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Hasil introgasi, NH berperan sebagai pengepul uang taruhan. Dari perannya ini tersangka NH mendapat fee sebesar Rp 200 ribu dari setiap putaran. Sementara dua warga lainnya adalah penyabung ayam.
"Jadi sebelum adu ayam dimulai, setiap penyabung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian," ucapnya. (Har/TN3)