SERANG, TitikNOL - Sebanyak 3 warga Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang diringkus polisi uasai kedapatan main judi koprok saat malam takbir idul fitri.
Mereka adalah Suh alias Wadi (40) oknum sekuriti, ST (34) dan MA (36). Dari tiga pelaku itu, satu orang diketahui berprofesi sebagai satpam perusahaan swasta, sedangkan 2 lainnya merupakan buruh harian lepas.
Penggerebekan dilakukan pada 21 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan 3 tersangka perjudian ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
"Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka tepatnya di Desa Kebonratu," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (23/4/2023).
Menurutnya, masyarakat mengaku kesal dengan adanya warga yang berjudi saat dilakukan pada malam Idul Fitri.
"Informasi tersebut kami tindaklanjuti lanjuti dengan menerjunkan personil Unit Pidum Satreskrim untuk melakukan pendalaman informasi," ungkapnya.
Dari penangkapan judi koprok, karpet lapak bergambar dadu, 3 buah mata dadu, 1 piring kecil, 1 set alat penerangan serta uang taruhan sebanyak Rp 1.529.000 disita.
Dijelaskan Yudha Satria, modus operandi yang dilakukan Suh selaku bandar menggunakan karpet bergambar dadu, lalu mengocok 3 mata dadu yang diletakan di atas piring kecil dan ditutup penutup termos.
"Ketika piring dikocok, para pemain memasang uang taruhan sesukanya pada gambar dadu yang ada di karpet. Kemudian bandar membuka tutup termos, jika salah satu angka mata dadu yang dikocok sesuai dengan angka pasangan yg di karpet lapak maka pemasang menang dan mendapatkan bayaran dari bandar," jelasnya. (Har/TN3)