SERANG, TitikNOL - Enam pengecer kupon judi toto gelap (togel) yang beroperasi di wilayah Kabupetan Tangerang, diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten.
Keenam tersangka ini digerebeg di dua lokasi terpisah di Kecamatan Pasar Kemis. Keenam tersangka yaitu Ya (50) Jah (42), AS (28), JS, (30) yang merupakan warga Desa Sukaasih, sedangkan dua tersangka Suk (30) dan Ah (32) keduanya warga Kelurahan/Kecamatan Panongon.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, pengamanan kepada para tersangka judi togel tersebut berawal pada laporan masyarakat Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Berbekal dari laporan masyarakat tersebut, tim resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman segera bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian togel tim resmob segera bergerak," ujar Sofwan kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (2/10/2017).
Upaya tersebut tidak sia-sia, di Kampung Pasir Awi, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Tim berhasil mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti uang Rp289 ribu, tiga buah handphone, satu bundel kupon berisi rekaman nomor judi togel.
Ketiganya pun langsung digelandang ke Kantor Ditreskrimum Polda Banten untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan ketiga tersangka, di hari yang sama, petugas pun mengamankan tiga tersangka lainnya di dua lokasi yang berbeda.
Pertama, selang setengah jam dari penangkapan Jah dan kawan-kawan, petugas mengamankan JS di sebuah warung di jalan Raya Pasar Kemis KM. 8, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
JS diketahui sebagai pemasang. Bersamanya petugas mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.
Dua tersangka lainnya yaitu Suk dan Ah diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawangan, Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sukara diketahui berperan sebagai penagih sedangkan Ahmad sebagai perekap.
"Bersama tersangka petugas mengamankan 49 rekapan, empat bundel buku rekapan, 11 lembar tafsir mimpi, satu buah kalkulator, tiga buah smartphone, tiga buah kupon togel, lima buah bolpoint, satu buah spidol warna Merah, satu buah heckter, dan uang tunai Rp1.063.000," paparnya.
Sofwan mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penertiban kebiasaan judi. Untuk menertibkan tindak pidana perjudian tidak mudah.
"Seperti memangkas gunung es, hanya atasnya saja. Paling tidak ada hal yang kita lakukan. Kita masih melakukan pendalaman dan menggali informasi dari pelaku judi yang sudah diamankan," katanya.
Para tersangka yang sudah diamankan melanggar pasal 303 KUHPidana Jo UU RI nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hr/red)