SERANG, TititNOL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang mulai mengadili enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 senilai Rp531.600.000 juta, Kamis (28/4/2016).
Keenamnya yakni mantan Kepala Kantor Pos Cikupa Jejen Sutisna, mantan petugas loket Kantor Pos Cikupa Abdurohim Kemed Bugis, tenaga outsourching Kantor Pos Tigaraksa Azwar Putra, Rusi Kurniadi petugas penghantar Kantor Pos Tigaraksa, Wahyu Kurniawan tenaga honorer Kantor Pos Cikupa dan Ajat Sudrajat tenaga honorer Kecamatan Gunung Kaler.
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jesden Purba itu, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tigaraksa mendakwa keenamnya telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyelewengkan dana PSKS untuk warga miskin di lima desa di Kabupaten Tangerang.
Dalam uraian dakwaan, Keenam terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk menyelewengkan dana PSKS agar tidak disalurkan secara utuh kepada 543 warga penerima program simpanan keluarga sejahtra (PSKS) di Kecamatan Kronjo yakni RTS Desa Kronjo, Desa Pasilian, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pagedangan Ilir.
Atas perbuatan kelima terdakwa itu, JPU mendakwa kelima terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. (Ros/red)