SERANG, TitikNOL - Tidak ada satupun pihak keluarga mendampingi Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, dalam menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/4/2016).
Sidang yang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung ini, tidak tampak diruang sidang sanak keluarga yang menemani bos PT Bali Pacifik Pragama tersebut.
Sang istri, Airin Rachmi Diany beserta anakanya tidak datang pada sidang perdana. Ratu Tatu Chasanah, maupun Tubagus Hairul Jaman juga tak hadir.
Dalam kasus ini, total kerugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 9.604.529.769,01.
Dalam kasus ini, Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal subsider, Wawan diancam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ros/red)