Tilep Dana Korban Bencana, Pejabat Dinsos Lebak Dilaporkan ke Inspektorat

Ilustrasi. (Dok: Infonusantara)
Ilustrasi. (Dok: Infonusantara)

LEBAK, TitikNOL - Pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET, dilaporkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kepada Inspektorat Kabupaten Lebak.

ET dilaporkan, kaitan dana bantuan untuk korban bencana di Kabupaten Lebak yang diduga ditilep oleh ET. Disebut-sebut, besaran duit yang diduga dipakai ET mencapai sebesar Rp341 juta.

Dana yang ditilep oleh ET adalah bantuan pada periode bulan Februari-Maret 2021, untuk korban bencana di tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak antara lain, Kecamatan Cigemblong, Cikulur dan Kecamatan Cibeber.

“Kami dalami informasi (Salah satu kecamatan) dan lakukan investigasi ke lapangan. Ternyata benar, uang yang disalurkan tidak sesuai dengan nilai bantuan dari pemerintah daerah. Setelah ditanya, dia mengakui menilep uang bantuan. Walaupun sekarang untuk yang Curugbitung udah selesai,” kata Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra saat dihubungi wartawan, Kamis (30/9/2021).

Eka mengatakan, E telah dipanggil dan berjanji bakal mengembalikan dana bantuan yang dipakainya. Namun karena janjinya tak kunjung juga ditepati, Eka melapor ke Inspektorat.

“Dia janji akan mengganti uang yang sebelum lebaran haji kemarin. Tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan, karena itu setelah konsultasi ke Pak Sekda dan Bu Bupati, Saya laporkan ke Inspektorat," terang Eka. (Gun/TN2)

Komentar