Jum`at, 13 September 2024

Tidak Terdata Penerima Bantuan Sembako, Warga Geruduk Kantor Desa Bojongcae

Sejumlah warga di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, saat menggeruduk kantor Desa. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah warga di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, saat menggeruduk kantor Desa. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Dipicu karena tidak terdata sebagai penerima program bantuan sembako yang sebelumnya bernama bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial, sejumlah warga di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menggeruduk kantor desa setempat.

Dalam aksinya, para warga menuding jika pendataan penerima bantuan sembako yang dilakukan oleh pihak desa tidak transparan dan sarat kepentingan. Sebab, warga miskin yang semestinya layak mendapatkan bantuan malah tidak mendapatkan. Sedangkan warga yang dinilai mampu malah mendapatkan bantuan sembako tersebut.

Informasi yang didapat dari Acep (37) warga desa Bojongcae, kedatangan warga ke kantor desa untuk memprotes soal pembagian sembako yang dinilai tidak tepat sasaran.

"Warga grudug kantor desa, karena merasa tidak puas. Ada kecemburuan soasiaI terkait pembagian BPNT di kalangan warga, kedatangan warga dipimpin ibu Rodiah," ujar Acep kepada TitikNOL, Selasa (7/4/2020).
Dikonfirmasi, Usup, Kepala Desa (Kades) Bojongcae membenarkan kedatangan beberapa warganya ke kantor desa.

"Ada beberapa warga yang memohon minta untuk dimasukan sebagai penerima program bantuan sembako. Warga yang belum mendapatkan bantuan mengeluh, saya berharap warga yang belum mendapatkan bantuan datang ke kantor desa untuk kami data kembali," terang Usup.

Adanya keluhan warga, Usup mengaku mendapat jawaban dari pihak Dinsos melalui TKSK Kecamatan Cibadak, bahwa sesuai hasil rapat para TKSK se Kabupaten Lebak dengan Kepala Dinas Sosial, di Lebak akan menambah penerima program sembako. Penambahan penerima bantuan itu terang Usup, berkaitan dengan penanganan Covid 19.

"Para kepala desa agar mendorong operator SIKS NG di desanya, agar segera mendata masyarakat yang belum terkaper oleh program ini, agar diinput melalui Aplikasi SIKS NG. (Bagi warga yang layak mendapatkan) waktu 7 hari sejak hari ini," tukas Usup menirukan keterangan TKSK Kecamatan Cibadak. (Gun/TN1)

Komentar