Jum`at, 22 November 2024

Beredar Video Pengakuan KPM Bantuan BPNT Di Lebak Dipungli Oknum Agen

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

LEBAK, TitikNOL – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sembako yang sebelumnya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI, mengaku dipungli oleh oknum Agen penyalur sembako di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kasus terjadinya dugaan pungli itu terungkap, setelah beredar video di kalangan wartawan, ada dua warga penerima bantuan yang diketahui warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, yang mengakui bahwa saat realisasi bantuan sembako beserta uang tunai senilai Rp500 ribu di Agen Sembako/BPNT milik Siti Haeriah, yang juga sebagai Kasi Ekbang pada Kantor Desa Citeras, dipotong Rp50 ribu.

Harusnya mereka menerima sebesar Rp500 ribu, Namun KPM hanya menerima Rp450 ribu. Adapun rinciannya Rp30 ribu dipungut oleh Agen dan Rp20 ribu yang disebutkan untuk RT (rukun tetangga). Pemotongan itupun tanpa adanya penjelasan apapun dari pihak Agen Sembako/BPNT di desa tersebut.

"Dipotong Rp30 ribu oleh si Riah pengurus sembako (Agen) orang desa, sama pak RT Rp20 ribu. Jadi dapetnya cuma Rp450ribu doang. Yang nerima 2 orang apa 8 orang ya, semua sama dipotong segitu Rp50 ribu," ujar salah seorang warga dikutip di video yang beradar.

Dikonfirmasi terpisah, Siti Haeriah Agen/Kasi Ekbang Desa Citeras membantah, jika dirinya dituding melakukan pungutan tersebut. Namun, Siti Hariah tak menampik bila ada potongan uang yang diterima para KPM itu senilai Rp15 ribu untuk biaya Administrasi BRILINK.

"Ada warga yang ngambil ke Riah, ada juga yang langsung ke BRI. Yang ngambil ke Riah dikenakan administrasi Rp15 ribu karena ada biaya gesek kartu KKS, itu udah ketentuan agen biaya tarik maupun transfer," terang Siti Haeriah, Rabu (16/9/2020).

Dijelaskan Siti Haeriah, besaran biaya Administrasi BRILINK itu untuk Rp500 ribu ke bawah biayanya Rp10 ribu. Rp500 ribu keatas Rp15 ribu dan Rp1 juta ke atas Rp1 juta ke atas Rp20 ribu.

"Saya tidak merasa ada potongan sebesar Rp50 ribu ataupun Rp30 ribu yang beredar di video, adapun untuk pencairan bantuan untuk penerima BPNT sebesar Rp500 ribu, saya tidak memaksa untuk mencairkan di Agen saya, karena ATM dipegang masing - masing penerima bantuan tersebut bisa diambil di Bank BRI ataupun di ATM bersama. Kami hanya kenakan biaya adm Rp15 ribu lebih dari itu saya tidak tahu," kilah Siti Haeriah.

Menanggapi adanya keluhan sejumlah KPM penerima bantuan sembako/BPNT yang mengaku di pungli oleh oknum Agen di video yang beredar tersebut, Eka Darmana Putra, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkab Lebak mengaku akan melakukan kroscek terkait hal itu.

"Nanti kita chek kebenarannya ke lapangan, padahal KPM bisa mencairkan dimana saja dengan datang sendiri ke bank atau ATM terdekat, kalau di agen BRILINK biasanya kena cas. Sebab dia (Agen) pakai dana deposit agen, tapi pungutan untuk RT atau pihak lain itu yang tidak diperbolehkan," kata Kadinsos Lebak ini. (Gun/TN1)

Komentar