Minggu, 22 Desember 2024

Masyarakat Terdampak Proyek PIK 2 Wajib Menolak Jika Dirugikan

Ilustrasi. (Dok: Jurnas)
Ilustrasi. (Dok: Jurnas)

SERANG, TitikNOL - Masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2 ) yang membentang mulai dari Kabupaten Tangerang hinga Serang, Banten, wajib menolak, khususnya mereka sebagai pemilik lahan usaha maupun tempat tinggal permanen.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Fadli Afriadi, menjelaskan, dalam sebuah proyek pembangunan kedua belah pihak antara pembeli maupun pemilik lahan harus sepakat tanpa memberatkan salah satunya. Sehingga, tidak boleh ada paksaan.

Dia juga mengatakan saat ini status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 masih dinilai kontroversi, mengingat pembangunan kawasan super elit itu tidak sekedar didirkan di atas lahan pemerintah melainkan juga milik masyarakat.

"Proyek pemerintah saja jika ada pembebasan lahan itu harus sesuai kesepakatan, nantinya jika pemilik yakni masyarakat keberatan itu bisa menolak dan tawar menawar terjadi sampai sepakat sesuai hukum dagang di negara ini. Kalau deaelock maka pengadilan yang memutuskan," kata Fadli dihubungi melalui aplikasi whatsapp, Senin (16/12/2024).

Menurut Fadli, pemerintah di daerah perlu hadir di tengah kontroversi tersebut tanpa merasa terbatas lantaran adanya klaim pembangunan PIK 2 dilabeli PSN. Sebab, konflik yang ada perlu penanganan pihak penengah.

"Tidak boleh lahan usaha maupun lahan tinggal masyarakat diserobot apalagi ada tekanan maupun paksaan yang membuat sebelah pihak keberatan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, sejumlah Sejumlah masyarakat dari berbagai elemen kemasyarakatan berkumpul di aula kantor Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, belum lama ini menyatukan suara penolakan terhadap rencana pelaksanaan proyek pembangunan PIK 2 di sepanjang pesisir pantai Banten Utara.

Mereka membuat forum Rakyat Banten Menolak Tunduk, Lawan PIK 2 yang DiPSNkan, terdiri dari warga Pontang, Tirtayatasa, Kronjo hingga Kosambi.

Penolakan itu lantaran ada kerugian dirasakan dengan hadirnya proyek tersebut, diantaranya terampasnya ruang hidup masyarakat yang didominasi oleh nelayan dan pembudidaya kerang maupun biota laut yang kini tergusur lahan mata pencahariannya.

Sebelumnya, PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten, yang digarap pada sebagian besar berada di kawasan hutan lindung belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kementerian ATR/BPN, berencana mengkaji ulang tata ruang PSN itu.

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan, dari 1.705 hektar yang ditetapkan sebagai PSN untuk proyek tropical coastland itu, 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Agraria (KPA) mengatakan, proyek ini layak kaji ulang, bahkan dibatalkan. Proyek ini akan berdampak pada kesenjangan ekonomi. Dari sisi lingkungan, membahayakan.

PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru dalam PSN 2024 di era Presiden Joko Widodo 2014-2024.

PSN ini punya luas lahan 1.705 hektar di sepanjang pesisir pantai utara Tangerang, Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk dalam area PSN antara lain, Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektar dengan kondisi sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektar dengan kondisi lahan tambak maupun hutan mangrove.

Ada Desa Muara dan Tanjung Pasir seluas 302 hektar dengan kondisi eksisting tambak dan hutan mangrove. Lalu, Desa Muara seluas 217 hektar dengan kondisi saat ini berupa tambak, serta Desa Mauk dan Kronjo seluas 687 hektar dengan kondisi lapangan berupa rawa-rawa dan tambak. (RZ/TN)

Komentar