Minggu, 24 November 2024

UU Penghapusan KDRT Belum Lindungi Perempuan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi KDRT. (Dok:net)
Ilustrasi KDRT. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Perlindungan terhadap perempuan dinilai masih belum cukup dengan hadirnya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Soalnya, masih banyak kasus kekerasan yang dialami kaum hawa di negeri ini.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan, budaya kekerasan terhadap perempuan masih kerap ditemui mulai dari perkotaan hingga pelosok daerah.

"Meski sudah ada Undang-Undang penghapusan KDRT, permasalahan kekerasan terhadap perempuan ternyata masih banyak ditemui di Banten," kata Aci yang juga Wakil Ketua DPRD Banten ini, melalui pesan Whatsapp, Kamis (21/4/2016) malam.

Menurutnya, masyarakat juga belum sadar betul mengenai aturan tersebut. Di Banten, kekerasan yang menimpa perempuan selama kurun waktu 2008 hingga 2016 cukup tinggi.

Berdasarkan data P2TP2A Provinsi Banten ada 369 kasus yang ditangani selama 2008-Maret 2016 ini. "Di tahun ini kami menangani 10 kasus kekerasan terhadap anak maupun dewasa, korbannya didominasi perempuan," kata Aci.

Beberapa kasus yang ditangani P2TP2A antara lain kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran, perebutan hak asuh, perlindungan khusus dan lainnya.

"Oleh karena itu, perlunya betul-betul memaksimalkan peraturan daerah dan undang-undang tersebut dengan partisipasi dari seluruh stakeholder. Harus semua berkontribusi untuk perlindungan perempuan," tukasnya. (Kuk/red)

TAG kdrt
Komentar