LEBAK, TitikNOL - Oknum anggota Polsek Cibeber berinisial Bripda JS (26), akan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, karena dituding melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri.
Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, DS (23) isteri pelaku, mengalami luka lebam di bibir dan luka cekikan di leher.
Dikatakan Jumar Winandar (49) orangtua korban, KDRT terjadi di sebuah rumah kosan di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Minggu (1/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban mengajak suaminya ke rumahnya di Kampung Cibungur Pasir yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Bukannya menjawab, JS malah memukul.
"Anak saya dipukul, beruntung pakai helm. Namun JS mukul bagian dagu anak saya berkali kali hingga pingsan. Padahal anak saya sedang hamil muda," ujar Jumar.
Setelah kejadian kata Jumar, korban lalu dibawa ke IGD rumah sakit untuk divisum.
"Besok (hari ini) Senin (2/4/2018) anak saya mau laporkan kasus KDRT ini ke PPA Polres Lebak," tegas Jumar.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek Cibeber AKP Edi Herianto dan Bripda JS. (Gun/TN1)