LEBAK, TitikNOL - Seorang oknum anggota kepolisian sektor (Polsek) Cibeber, Polres Lebak berinisial JS (26), resmi dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
DS (23) isteri JS, melapor ke Unit PPA Polres Lebak, dengan didampingi kedua orangtuanya, Senin (2/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB.
Warga Kampung Pasir Bungur, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu menuturkan, kasus dugaan kekerasan yang menimpa dirinya diduga buntut dari adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.
Baca juga: Teganya, Oknum Polisi di Lebak Pukuli Istrinya yang Sedang Hamil Muda
Korban pun menceritakan kronologis pemukulan yang dilakukan oleh suaminya itu. Awalnya DS mengajak pulang suaminya (JS) ke rumah orangtuanya di Kampung Pasir Bungur tidak jauh dari lokasi rumah kontrakan mereka.
Tetapi, JS malah marah dan memukuli DS. Akibatnya DS mengalami sejumlah luka pada bibir bagian atas, luka memar di leher, lutut bagian kanan dan kaki kiri.
"Awalnya saya cuma ngajak pulang ke rumah orangtua saya saja pak, tapi dia marah dan memukuli saya sampai saya enggak sadarkan diri. Mungkin dia takut saya dibawa pulang ke rumah orangtua saya. Tapi dia langsung pergi lagi," ujar DS kepada TitikNOL.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Iptu Yuke Kanit PPA Polres Lebak belum merespon saat dikonfirmasi wartawan mengenai laporan tersebut. (Gun/Ghat/TN1).