Jum`at, 22 November 2024

Wakil Ketua MPR: Pelaku LGBT Tidak Dibenarkan Oleh Agama

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dari sisi agama tak bisa dibenarkan.

"Saya sudah menyampaikan surat terbuka juga fenomena LGBT ini bisa dilihat dari beragam sisi, kalau terkait dengan sisi keagaaman jelas tidak ada agama apapun yang mentolerir prilaku LGBT apalagi mengkampanyekan, apalagi memperngaruhi melalui apapun dan juga kepada anak-anak, apalagi kemudian menuntut legaliasai dan legitimasi. Agama apaun pasti tidak membolehkan," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/2/2016).

Yang ke dua, kata Hidayat, kalau merujuk pada UU di Indonesia, terutama sila Pancasila, jelas sekali Pancasila sila pertama adalah ketuhanan yang maha esa, jadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan.

"Nah kemudian UUD kita kalau merujuknya di pasal HAM ada beberapa yang bisa dirujuk terkait dengan kebebasan berekspresi, berseikat dan berkumpul, anti diskriminasi dan lain sebagainya. Itu memang ada tapi kemudian tidak untuk menghadirkan liberaliasasi dan  legalisasi dari LGBT," kata Hidayat.

Namun politisi PKS ini tak setuju jika kelompok LGBT dikriminalisasi oleh masyarakat. Dirinya menyarankan agar prilaku LGBT disembuhkan.

"Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, saya tidak sepakat kalau mereka dikriminalisasi, dan dilakukan tindakan kriminal, untuk disembuhkan mereka untuk diajak ke jalan sebenarnya untuk kemudian bisa menjadi bagian dari pada bangsa Indonesia yang bisa membangun Indonesia," tandasnya. (Bar/Red)

TAG mprri
Komentar