SERANG, TitikNOL - Ratusan ulama se Provinsi Banten, mendeklarasikan anti hoax, penganiayaan pemuka agama, LGBT, narkoba, miras, pornografi dan pornoaksi di Alun-alun Barat Kota Serang, Minggu (25/3/2018).
Deklarasi ini dihadiri Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Danrem 064/Maulana Yusuf Kolonel Czi Budi Hariswanto dan Wali Kota Serang TB Hairul Jaman.
Pembacaan pernyataan sikap dipimpin langsung oleh Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly, dengan isi lima butir sikap para ulama, ormas islam dan seluruh masyarakat di tanah para jawara.
"Prilaku-prilaku itu berpontesi mengancam stabilitas keamanan dan kedamaian masyarakat di Provinsi Banten Khusus dan keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia NKRI pada umumnya," kata AM Romly.
Untuk itu, ulama Banten mendukung sepenuhnya tindakan keras pemerintah kepada pelaku penyebar berita hoax yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bertentangan dengan ajaran islam.
"Mendukung pemerintah dalam penanganan tindakan kejahatan, penganiayaan dan penghinaan terhadap ulama atau pemuka agama," ungkapnya.
Dalam deklarasi yang dihadiri ratusan santri dan masyarakat Banten itu juga meminta kepada para pemuka agama bersama pemerintah, agar dapat memberikan pencerahan dan tuntunan kepada para pelaku Hoax, pornografi dan pornoaksi.
"Serta memberikan rehabilitasi medis dan sosial kepada para pelaku dan korban LGBT, narkoba, dan miras," tegasnya.
Selain itu, para pemuka agama juga diminta memberikan bimbingan agama kepada masyarakat demi menjaga keutuhan NKRI, khususnya generasi muda agar tidak terpengaruh oleh ideologi yang bertentangan dengan ajaran agama serta dasar negara Pancasila.
Sementara itu, Ketua MUI KH Ma'ruf Amin mengapresiasi yang dilakukan ulama Banten untuk melawan berita atau informasi hoax. Sebab, negara ini berdiri atas perjuangan ulama dan bangsa ini sudab dibangun dengan landasan yang kuat.
"Jangan gunakan medsos itu walupun maksudnya dakwah, baik. Tapi pakai bohong, bohong diharamkan oleh Allah. Jangan pakai fitnah, jangan pakai adu domba, jangan pakai ujaran kebencian dengan kata-kata menyakitkan orang lain," tukasnya. (Gat/TN1)