Serang — Wali Kota Serang Budi Rustandi membekukan operasional pembangunan dan aktivitas jual-beli di kawasan Perumahan Citra Swarna Tembong City yang dikembangkan PT Graha Arta Kencana. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum dan potensi kerugian bagi konsumen maupun perbankan.
Langkah pembekuan diumumkan usai pertemuan Wali Kota dengan perwakilan konsumen dan instansi terkait. Seorang perwakilan konsumen yang hadir dalam pertemuan itu menuturkan, proses pengambilan keputusan berlangsung cepat dan tanpa birokrasi berbelit.
“Pak Wali langsung mengapresiasi dan menyimpulkan bahwa memang ada kejanggalan. Surat pembekuan dikeluarkan hanya dalam waktu sekitar satu setengah jam, padahal biasanya proses administrasi seperti ini bisa sampai dua minggu,” ujar perwakilan konsumen yang minta namanya dirahasiakan itu.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan, kata dia, pemerintah kota menyebut adanya indikasi permasalahan hukum dan wanprestasi yang dilakukan pengembang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen maupun perbankan apabila proses jual beli rumah dan akad kredit tetap dilanjutkan. Karena itu, lanjutnya, Pemkot Serang meminta perbankan untuk menghentikan sementara seluruh transaksi, termasuk pencairan fasilitas KPR atas unit-unit yang dipasarkan PT Graha Arta Kencana. Selain itu, pengembang juga diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga menyelesaikan komitmen kepada masyarakat sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.
Menurutnya, semua perwakilan konsumen yang hadir dalam pertemuan itu menyambut baik langkah cepat Pemkot Serang tersebut. Mereka berharap pembekuan dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak warga yang sudah melakukan pembayaran.
“Kata Pak Wali, jalau memang developer dari luar tidak bekerja dengan benar, lebih baik digantikan dengan developer yang kredibel di Serang agar proyek bisa dibereskan,” tambahnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi sendiri mengunggah kegiatan pertemuan tersebut, yang dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi perumahan dimaksud. Pada video unggahannya yang memperlihatkan dia berada di lokasi perumahan untuk meninjau tadi terdengar Budi mengatakan bahwa dirinya telah menngeluarkan sebuag surat keputusan wali kota tentang pembekuan operasional dan jual beli yang tengah dilakukan oleh pengembang perumahan itu. "Ya intinya saya datang ke sini memenuhi undangan warga yang melapor bahwa pihak pengembang telah melakukan banyak wanprestasi. Jadi Insya Allah nanti saya bekukan. Biar mereka (pengembang) nanti yang cari saya," paparnya di hadapan warga.
Kasus Citra Swarna Tembong City menjadi sorotan publik lantaran proyek hunian ini sempat gencar dipasarkan sebagai kawasan hunian terbesar di Kota Serang. Namun, munculnya berbagai persoalan membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan pembekuan operasional hingga ada penyelesaian resmi.