Selasa, 26 November 2024

Aktifkan Kepengurusan di Banten, Forum CSR Nasional Tunjuk Caretaker

SERANG, TitikNOL - Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Badan Usaha atau Forum CSR Nasional menunjuk caretaker Forum CSR Provinsi Banten untuk mengaktifkan kembali kepengurusan lembaga pengelola CSR perusahaan tingkat Provinsi Banten yang sebelumnya mengalami kevakuman. Penunjukan caretaker tersebut tertuang dalam SK atau surat keputusan Forum CSR Nasional tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua umumnya, DR. ING. Mahir Yahya Bayasut, MM-CSR.

"Betul SK penunjukkannya telah kami terima beberapa waktu lalu," kata Gatot Yan S, salah seorang yang ditunjuk menjadi caretaker dimaksud, Jumat (26/8).

Selain Gatot yang ditunjuk pada posisi Sekretaris, sejumlah nama lainnya adalah Rio Zakarias sebagai Pengarah,

Aldino Kurniawan sebagai Ketua, Muhammad Satria sebagai Wakil Ketua, Tatang Tarmizi dan Ari Muhammad sebagai Anggota.

Gatot menjelaskan, caretaker dimaksud memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Forum CSR Provinsi Banten.

Dengan tugas dan kewenangan tersebut, maka caretaker memiliki kewajiban untuk membentuk Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC), melakukan pendataan dan penetapan peserta Musda hingga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Pemerintah Provinsi Banten.

"Dan tentu saja melaporkan hasil kerja kami kepada Pengurus Nasional dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Banten," papar Gatot.

Lebih jauh Gatot mengulas, bahwa kepengurusan Forum CSR di tingkat provinsi adalah elemen penting dalam peningkatan peran Badan Usaha dalam pembangunan melalui implementasi

CSR yang berkesinambungan. Kepengurusan di tingkat provinsi, lanjutnya, juga merupakan garis hirarki kepengurusan dalam kerangka mengembangkan fungsi komunikasi, konsultasi, koordinasi dan kolaborasi tingkat provinsi.

Sementara itu Ketua Caretaker Aldino Kurniawan mengatakan bahwa kepengurusan Forum CSR Provinsi Banten saat ini secara legal sesuai dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020 dan AD/ART Forum CSR sudah tidak ada. Padahal, kata Aldino, organisasi dan kepengurusan dalam Forum CSR tidak boleh vakum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Maka untuk pembentukannya lebih lanjut diperlukan kelembagaan kepengurusan caretaker yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus Nasional," imbuhnya.

Terakhir Gatot Yan S menambahkan masa tugas caretaker sesuai SK penunjukkan yang diterimanya adalah selama 3 bulan. Dengan demikian, lanjutnya, tugas menyelenggarakan musda untuk memilih pengurus baru akan dilakukan selama-lamanya 3 bulan ke depan.

"Karena kami hanya diberi waktu 3 bulan maka kami bergerak cepat dan alhamdulillah Panitia Musda telah kami bentuk. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan terpilih pengurus Forum CSR Banten yang definitif dan sesuai dengan peraturan perundangan serta AD/ART organisasi" ujarnya. (*)

Komentar