Kamis, 26 Desember 2024

Keterpilihan Bahrul Ulum Dituding Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Bakal Gelar Temu Karya Ulang

Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang versi Wase Aidi saat memberikan surat pernyataan remi di Kantor Bupati Serang (ist)
Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang versi Wase Aidi saat memberikan surat pernyataan remi di Kantor Bupati Serang (ist)

SERANG, TitikNOL – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang yang digelar pada 21 Desember 2024 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, mendapat protes dan penolakan.

Forum yang mengukuhkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang itu, dituding cacat administrasi dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Pasalnya, ada 21 pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan yang menolak Bahrul Ulum terpilih kembali.

Keberatan penolakan tersebut bahkan dilayangkan melalui surat pernyataan resmi kepada Bupati Serang.

Koordinator Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Wase Aidi menduga pelaksanaan TKD dipenuhi kejanggalan dan pelanggaran.

"Salah satu pelanggaran adalah tidak disampaikannya undangan dan agenda TKD kepada seluruh pengurus kecamatan yang memiliki hak suara," katanya, Kamis (26/12/2024).

Apalagi ada perubahan jadwal tanpa pemberitahuan resmi. Hal ini dinilai telah menunjukkan ketidakprofesionalan panitia yang dibentuk oleh Bahrul Ulum.

"Pengurus kecamatan memutuskan walkout pada sidang pleno awal pembahasan tata tertib. Dengan ditinggalkan lebih dari 2/3 peserta penuh, kami menilai hasil TKD tersebut tidak sah," tegasnya.

Ia menuding ada empat dugaan kejanggalan dari proses pemilihan Ketua Karang Taruna. Pertama, jabatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang seharusnya berakhir pada Juni 2024 sesuai SK Bupati Serang No. 460/Kep.621-Huk.DINSOS/2019.

Kedua, Bahrul Ulum ditunjuk sebagai Ketua Caretaker oleh Karang Taruna Provinsi Banten meski ia tidak berdomisili di Kabupaten Serang, melanggar Permensos No. 25/2019 Pasal 20 Ayat 1(c).

Ketiga, SK panitia yang diterbitkan oleh Ketua Caretaker dinilai tidak sesuai prosedur, dengan minimnya sosialisasi dan undangan resmi bagi pengurus kecamatan.

"Keempat, proses sidang pleno dinilai otoriter dan mengabaikan keberatan mayoritas pengurus kecamatan," paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia TKD, Marga menambahkan pengurus Karang Taruna kecamatan memutuskan untuk menggelar Temu Karya Ulang pada 28 Desember 2024 di Greenotel, Kota Cilegon.

Langkah ini diambil untuk menyelamatkan organisasi dan membentuk kepengurusan baru yang lebih legitimasi.

“Kami tidak mengakui hasil TKD yang dilaksanakan Bahrul Ulum. Ini upaya untuk mengembalikan Karang Taruna ke jalur yang benar, dengan kepemimpinan yang lebih profesional dan amanah,” katanya.

Menurutnya, sudah ada 22 pengurus kecamatan yang memastikan kehadiran mereka pada Temu Karya mendatang.

“Ini momentum untuk memperkuat soliditas organisasi. Kami juga mengundang semua pengurus kecamatan serta berharap dukungan dari pengurus kabupaten dan provinsi,” tutupnya. (TN)

Komentar