Minggu, 29 Desember 2024

Karang Taruna Banten dan PNKT Tidak Akui TKD Kabupaten Serang Versi Desi Ferawati

Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang yang diakui Pengurus Provinsi Banten dan PNKT telah memilih Bahrul Ulum. (Foto: TitikNOL)
Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang yang diakui Pengurus Provinsi Banten dan PNKT telah memilih Bahrul Ulum. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Karang Taruna (KT) Provinsi Banten dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) tak mengakui Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Serang 2024 yang bukan digelar oleh pengurus caretaker KT Kabupaten Serang. KT Banten dan PNKT hanya mengakui TKD Kabupaten Serang yang telah digelar caretaker KT Kabupaten Serang 21 Desember 2024 yang lalu dan menetapkan Bahrul Ulum kembali sebagai Ketua KT Kabupaten Serang untuk periode 2024-2029.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KT Banten Dadan Suryana saat dimintai tanggapannya terkait TKD Kabupaten Serang yang digelar di sebuah hotel di Kota Cilegon pada Sabtu (28/12) dan menghasilkan Desi Ferawati sebagai ketua KT Kabupaten Serang terpilih 2024-2029.

"Karang Taruna Kabupaten Serang sudah dicaretaker oleh provinsi (KT Banten) sejak Juni 2024, maka forum pertemuan dalam bentuk apapun termasuk temu karya itu panitianya harus di SK (surat keputusan)-kan oleh caretaker," kata Dadan, Sabtu (28/12).

Hal serupa disampaikan secara terpisah Wakil Ketua KT Banten lainnya, Maksis Sakhabi. Menurutnya TKD Kabupaten Serang 2024 sudah selesai digelar pada 21 desember lalu oleh pengurus KT Banten sebagai pihak yang berwenang. Selain itu kata dia hasil TKD yang menetapkan Ketua KT Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, juga sudah mendapat pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

"Jadi forum apapun setelahnya dianggap ilegal dan tidak sah," katanya.

Terkait kehadiran orang pribadi yang berani mengatasnamakan KT Banten, Wakil Sekretaris Bidang Hukum KT Banten Gading Simanjuntak, SH mengatakan sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti dokumen maupun Saksi-Saksi.

"Jika benar ada oknum yang telah mengatasnamakan pengurus namun tidak memiliki mandat dan kapasitas untuk itu, maka Bidang Hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku tentang dugaan perbuatan Tindak Pidana memalsukan Jabatan dan/atau Dokumen palsu yang dapat merugikan Organisasi KT Banten secara Materiil maupun Immateriil" papar Gading.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Deden Sirajudin mengaku pihaknya sudah mempelajari polemik yg terjadi di KT kabupaten Serang tersebut. Deden mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari pihak yang menyatakan keberatan atas TKD Kabupaten Serang 2024 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua terpilihnya.

"Setelah meneliti dan mempelajari, PNKT berkesimpulan bahwa TKD 21 Desember yang dilaksanakan oleh pengurus KT Provinsi Banten sudah sah dan sesuai aturan," kata Deden.

Oleh karenanya, lanjut Deden, PNKT menganggap TKD Kabupaten Serang 2024 selain yang diselenggarakan oleh KT Provinsi Banten disebutnya sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Karang Taruna.

Bahrul Ulum sendiri saat dimintai tanggapannya mengatakan juga turut mempertanyakan kabsahan kegiatan TKD Kabupaten Serang 2024 versi 28 Desember tersebut.

“Hanya satu pertanyaannya? Siapa yang meng-SK-kan kepenatiaan dan keabsahan Temu Karya tersebut, apakah ada secara legal kepengurusan Kabupaten Serang dan Kepengurusan Provinsinya?,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serang itu.

Untuk diketahui, politisi PAN Kabupaten Serang yang juga anggota DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, disebut telah terpilih sebagai Ketua KT Kabupaten Serang 2024-2029 pada TKD Kabupaten Serang yang digelar di Kota Cilegon, Sabtu (28/12).

Sementara itu sebelumnya pengurus caretaker KT Kabupaten Serang telah menggelar TKD Kabupaten Serang 2024 di Hotel Ratu Kota Serang pada 21 Desember dan menetapkan Bahrul ulum kembali sebagai ketua terpilih. (*)

Komentar