Jum`at, 4 April 2025

Batching Plant PT. Motive Mulia di Bayah Tutup Drainase Jalan Nasional

Aktivitas perusahaan Batching Plant PT. Motive Mulia berlokasi di Kampung Karang Taraje, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Aktivitas perusahaan Batching Plant PT. Motive Mulia berlokasi di Kampung Karang Taraje, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Aktivitas perusahaan Batching Plant PT. Motive Mulia yang beroperasi sejak tahun 2013 berlokasi di Kampung Karang Taraje, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, selain diduga tidak memiliki izin operasional dan izin lingkungan dari Pemkab Lebak juga telah melakukan tindakan melawan hukum lingkungan hidup.

Sebab, akibat aktivitas perusahaan itu menyebabkan tidak berfungsinya ruang jalan berupa drainase yang dibangun pemerintah.

Berdasarkan pantauan TitikNOL di lokasi Batching Plant PT. Motive Mulia di Kecamatan Bayah, Drainase Jalan Nasional III Bayah-Cibareno pada dua titik pintu masuk dipadati limbah jenis beton cor sehingga drainase tersebut tidak berfungsi.

Kondisi tersebut terkesan dibiarkan oleh Satker BP2JN Provinsi Banten, yang memiliki kewenangan penanganan atas ruas jalan nasional wilayah III Bayah batas Jabar tersebut.

Baca juga: Lama Beroperasi, Batching Plant PT Motive Mulia di Bayah Diduga Tak Berizin

Indra Dirga MM, General Affair kantor pusat PT. Motive Mulia saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada TitikNOL. Indra beralasan, dirinya tengah beristirahat.

"Nanti hari kerja saja enggak apa-apa, ini waktu untuk aku beristirahat dengan keluargaku yah, enggak apa-apa yah," ujar Indra Dirga diujung telepon selulernya, Sabtu (20/7/2019).

Sementara itu, Iwan Sutikno, Kabid Pengawasan pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, limbah dari kegiatan Batching Plant tersebut hendaknya dikelola oleh pihak perusahaan dan tidak menutup saluran drainase jalan yang dibangun oleh pemerintah.

"Kalau kondisi seperti itu sudah menyalahi aturan, apalagi menutup saluran drainase yang dibangun pemerintah. Itu akan mengakibatkan limbasan air tumpah ke jalan dan akan mengganggu transfortasi di sana. Nanti kita akan suruh dibersihkan untuk dinormalisasi kembali saluran drainase itu," tandas Iwan Sutikno. (Gun/TN1)

Komentar