LEBAK, TitikNOL - Perusahaan Batching Plant PT. Motive Mulia yang bergerak di industri Ready Mix di Kampung Karang Taraje, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diduga tidak memiliki izin operasi dan lingkungan.
Padahal, perusahaan yang juga vendor beton untuk pabrikasi kontruksi PT Cemindo Gemilang itu sudah beroperasi sejak tahun 2013.
Harusnya, perusahaan itu mengantongi izin operasi dan izin lingkungan, yakni upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) dari kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak.
Priadi (31), salah satu Pemerhati Lingkungan Hidup di Kabupaten Lebak mengatakan, saat ia mendatangi lokasi Batching Plant PT. Motive Mulia tersebut, di lokasi kegiatan perusahaan tidak memiliki papan informasi perusahaan.
Selain itu lanjut Priadi, aspek lingkungan sangat diabaikan, dimana terlihat Drainase Jalan Nasional III (Bayah - Cibareno) digunakan akses pintu keluar dan masuk lokasi kegiatan perusahaan. Sehingga, drainase dipadati limbah cor padat dan tidak berfungsi.
"Diduga kuat perusahaan yang bergerak di industri Ready Mix itu tidak memiliki izin lingkungan dan diduga mendompleng terhadap Izin lingkungan dan AMDAL PT. Cemindo Gemilang, yang mana aktivitas perusahaan berada pada Kawasan tersebut," ujar Priadi kepada TitikNOL, Jumat (19/7/2019).
"Padahal secara manajemen dan aspek pengelolaan perusahaan, Batching Plant PT. Motive Mulia jelas berbeda kinerjanya (perusahaan, red), hanya berikat kontrak sebagai Vendor dan User pada supply beton (Ready Mix)," sambung Priadi.
Sementara, Indra Dirga MM, General Affair kantor pusat PT. Motive Mulia, hingga berita ini dilansir belum merespon konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkatnya.
Terpisah, Iwan Sutikno, Kepala bidang (Kabid) Pengawasan pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak berjanji, dalam waktu dekat ini akan segera turun ke lokasi kegiatan Batching Plant PT. Motive Mulia di Kecamatan Bayah tersebut.
Menurutnya, DLH akan menemui pihak penanggungjawab dan pengelola kegiatan Batching Plant PT. Motive Mulia, untuk melakukan verifikasi perizinan dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan itu.
Dijelaskannya, sanksi yang akan diberikan ketika tidak memiliki izin dan atau tidak menerapkan UKL/UPL dan SPPL (Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Lingkungan) bisa sanksi penghentian kegiatan.
"Kami akan cek keabsahan perizinannya, meski soal perizinan itu ranahnya dinas Satpol PP selaku penegak Perda, apakah perusahaan itu ada izin atau tidaknya. Tapi kemudian bila perusahaan itu ada izin, tapi perusahaan itu tidak melakukan kaidah-kaidah lingkungannya. Misalkan membuang limbahnya sembarangan, DLH juga ada kewenangan. Nanti kami kesana lah, kami akan lakukan verifikasi," terang Iwan Sutikno di kantornya. (Gun/TN1).