LEBAK, TitikNOL - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Lebak, menyebut jika Hotel Coral Guest House yang berloaksi di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, kembali beroperasi.
Padahal hotel itu beberapa waktu lalu telah dilakukan penutupan alias disegel oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, karena belum memiliki perizinan resmi.
Dikatakan Supian Ahmad SH, anggota PBH PERADI, pada hari Jumat 16 April 2021, pihaknya mengecek ke Coral Guest House yang sakarang menjadi Coral House. Dimana berdasar informasi masyarakat, penginapan tersebut masih beroperasi dan menerima tamu meski sudah disegel oleh pihak Satpol PP.
"Pada saat ke lokasi kami, mencari dimana segel Satpol PP, ternyata setelah dicari - cari segel itu ada tapi ditutup lukisan di ruang depan kantor penginapan tersebut," kata Supian Ahmad, Jumat (22/4/2021) di Rangkasbitung.
Baca juga: Datangi Pengelola, Satpol PP Sebut Hotel Coral Cuest House di Bayah Tak Berizin
Saat ditanyakan kepada dua perempuan diduga penerima tamu hotel, mereka berani menutup segel tersebut karena disuruh oleh oknum petugas Satpol PP Kecamatan Bayah. Saat ditanya namanya, perempuan tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
"Kami meminta Satpol PP Lebak bertindak tegas atas tindakan Coral House yang tidak menghormati dan cenderung melecehkan institusi negara," ungkapnya.
Menurutnya, Coral house telah beberapa kali bertindak melecehkan perintah negara, dengan tetap membuka usaha penginapan tanpa izin bahkan setelah disegel masih tetap membandel.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemda Lebak dengan memberikan sangsi hukum tegas dan bila perlu seret ke ranah hukum pidana. Karena ada aturan yang bisa dikenakan terhadap pemilik Coral House," tegas anggota PBH PERADI Lebak ini.
Sementara itu, Anang, pemilik Hotel Coral House saat dikonfirmasi adanya aktivitas kembali penginapan tersebut tidak merespon. (Gun/TN1)