LEBAK, TitikNOL - Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yahya Sukmana, mengaku belum menerima usulan permohonan perizinan hotel Coral Guest House di Kecamatan Bayah.
Pernyataan Yahya berbeda sengan yang disampaikan Tati Suryati, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, yang menyebut bahwa pihak hotel Coral Guest House tengah mengurus perizinan ke DPMPTSP.
"Sampai hari ini tidak ada proses atau permohonan pembuatan perizinan hotel Coral Guest House masuk di DPMPTSP, termasuk pengurusan IMBnya. Konsultasi juga tidak ada, mungkin baru rencana," ujar Yahya kepada TitikNOL, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Datangi Pengelola, Satpol PP Sebut Hotel Coral Cuest House di Bayah Tak Berizin
Croschek data kata Yahya, dilakukan dari pemohon perizinan tahun 2018 hingga tahun 2019, namun tidak ditemukan adanya data permohonan pengurusan perizinan yang diajukan pemohon atasnama hotel/penginapan Coral Guest House itu.
Sebelumnya, Tati Suryati, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, menyebut jika hotel tersebut sedang mengurus perizinan.
Pernyataan Tati disampaikan usai pihaknya melakukan Inspeksi mendadak ke hotel tersebut.
"Itu kan (perizinan) sedang diproses, sudah sampai ke DPMPTSP. Kalau izin kita juga tahu, sudah ada rekomendasi sudah masuk ke DPMPTSP," ucap Tati, kemarin.
Disingggung bukti dokumen permohonan perizinan dan data surat rekomendasi yang dimaksudkan, Kabid PPUD itu menyebut ada dan berjanji akan memberikan copy dokumen itu kepada media.
Akan tetapi, berulang kali diminta bukti dokumen tesebut, hingga berita ini dilansir data yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
"Saya masih di lapangan, nanti ya pak," kilah Tati. (Gun/TN1)